Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28694
Title: Pertanggungjawaban Secara Perdata Jual Beli Mobil Yang Bukan Pemilik Mobil Yang Sah (Studi Putusan Nomor 1299k/Pdt/2019)
Authors: TANJUNG, FAHMI RIVALDI
Keywords: Jual Beli;Pertanggungjawaban Perdata;Pemilik Yang Sah
Issue Date: 4-Jul-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Perjanjian jual beli kendaraan bermotor bekas pakai termasuk dalam perjanjian formal, artinya undang-undang telah menentukan bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli harus mengikuti semua ketentuan yang telah ditentukan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban secara perdata jual beli mobil yang bukan pemilik mobil yang sah, akibat hukum jika pembeli yang tidak mengetahui bahwa penjual bukan pemilik yang sah dan analisis putusan hakim No. 1299k/Pdt/2019. Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, Bentuk pertanggungjawaban secara perdata jual beli mobil yang bukan pemilik mobil yang sah yaitu diklasifikasikan tergantung peran si penjual mobil yang bukan pemilik mobil yakni jika agen penjual mobil maka bertanggungjawab secara perdata apabila bertindak di luar batas kuasa, melakukan perbuatan melawan hukum \ atau melakukan kelalaian sedangkan jika makelar mobil maka bertanggungjawab secara perdata apabilamemberikan informasi yang menyesatkan, bertindak seolah olah sebagai agen resmi tanpa kuasa dan melakukan tindakan penipuan. Kedua, Akibat hukum jika pembeli yang tidak mengetahui bahwa penjual bukan pemilik yang sah yaitu secara umum dapat berupa batalnya perjanjian jual beli seperti dalam Perkara Putusan No. 1299 K/Pdt/2019 turut tergugat diwajibkan mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik yang sah, yakni penggugat (Asrori). Ketiga, Analisis Putusan No. 1299 K/Pdt/2019 yaitu menunjukan bahwa pada tingkat kasasi Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa peralihan kepemilikan atas objek sengketa yang secara administratif STNK dan BPKB masih terdaftar atas nama Septiniar, S.E. sah dan meyakinkan milik penggugat atas adanya putusan pidana terhadap tergugat I dan tergugat II.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/28694
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_FAHMI RIVALDI TANJUNG_1806200287.pdfFull Text1.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.