Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28668
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYahya, Firmansyah Ali-
dc.date.accessioned2025-09-25T11:48:12Z-
dc.date.available2025-09-25T11:48:12Z-
dc.date.issued2025-06-18-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28668-
dc.description.abstractProfesi Polri adalah profesi yang mulia sebagaimana profesi-profesi terhormat lainnya yang memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, dan jasanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, secara organisasi institusi kelembagaan Kepolisian dipimpin oleh seorang Kapolri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau umumnya disingkat menjadi Kapolri, adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif berpangkat Jenderal Polisi pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengaturan hukum terhadap pengaturan hukum pengangkatan Kapolri di Indonesia, mekanisme pengangkatan Kapolri di Indonesia, dan bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengujian Undang-Undang Polri Mengenai Calon Kapolri Pada Proses Yang Memerlukan Persetujuan DPR. Hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa pada keterpilihan dan pengangkatan seorang calon Kapolri untuk bisa duduk dan menjabat sebagai seorang Kapolri harus berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku, sebagaimana yang terdapat dalam UUD NRI 1945 terkait dengan kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan serta pengemban amanat konstitusi dalam memilih dan mengangkat Kapolri yang sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang memilih dan mengangkat calon Kapolri dengan mendapatkan pertimbangan dan persetujuan anggota DPR. Kemudian terhadap kontroversi pada keterpilihan Timur Pradopo sebagai calon Kapolri yang digugat di MK yang dinilai banyak persoalan hukumnya berdasarkan Perkara No. 33/PUU-X/2012, MK memutuskan menolak gugatan pemohonnya dengan menyatakan tidak ada pelanggaran/pertentangan hukum terkait kewenangan dan penggunaan hak prerogatif Presiden SBY Bersama DPR pada keterpilihan Timur Pradopo selaku calon Kapolri berikutnya.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPutusan MKen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectPencalonan Kapolri yang telah disetujui DPRen_US
dc.titlePUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG POLRI MENGENAI CALON KAPOLRI PADA PROSES PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYATen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FIRMANSYAH ALI YAHYA.pdfFull Text912.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.