Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28666
Title: | Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Konstruksi Terhadap Kecelakaan Kerja Di Bidang Jasa Konstruksi |
Authors: | A. Hrp, Farhan Rahman |
Keywords: | Jasa Konstruksi;Tenaga Kerja;Pertanggungjawaban |
Issue Date: | 7-Aug-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Jasa konstruksi memegang peranan yang penting dan strategis yang dimana jasa konstruksi dapat memproduksi pembangunan fisik berupa bangunan dan juga bentuk fisik yang lainnya seperti saranan atau prasarana yang dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan di berbagai bidang baik itu pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur bagi masyarakat sebagaimana tujuan yang telah disebutkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, kemudian untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara perusahaan konstruksi dengan tenaga kerja serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggung jawaban perdata perusahaan konstruksi terhadap kecelakaan kerja. Penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Upaya Perlindungan hukum terhadap pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja merupakan bagian penting dari sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, Dalam konteks hukum positif, perlindungan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga substantif, serta prosedural. Hubungan kerja antara perusahaan kontruksi dengan tenaga kerja merupakan hubungan industrial yang terjadi akibat adanya hasil timbal-balik yang diperoleh satu sama lain. Bagi Perusahaan kontruksi, hubungan kerja yang dituangkan di dalam kontrak kerja menimbulkan efek untuk mencegah kerugian dari proyek konstruksi sedangkan bagi tenaga kerja, hubungan kerja yang dituangkan di dalam kontrak kerja memberikan tujuan untuk melindungi para pekerja dan orang lain yang berada di lokasi kerja. Bentuk pertanggung jawaban perdata perusahaan konstruksi terhadap kecelakaan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/28666 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI FARHAN (FULL BAB).pdf | Full Text | 3.43 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.