Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28507
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Aditya, Muhammad Dirga | - |
dc.date.accessioned | 2025-09-18T10:16:44Z | - |
dc.date.available | 2025-09-18T10:16:44Z | - |
dc.date.issued | 2025-08-07 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/28507 | - |
dc.description.abstract | Penetapan tarif jasa yang dilakukan secara bersama oleh pelaku usaha dapat menimbulkan persoalan hukum apabila bertentangan dengan prinsip persaingan usaha. Dalam sistem hukum di Indonesia, kesepakatan tarif jasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang tentang Pelayaran, serta Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesepakatan tarif jasa menurut hukum di Indonesia, mengidentifikasi kategori penetapan tarif jasa yang melanggar prinsip persaingan usaha, serta menjelaskan akibat hukum dari pelanggaran tersebut terhadap pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian ini deskriptif, bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang berlaku. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, baik secara offline maupun online melalui analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan tarif jasa di Indonesia merupakan bentuk perjanjian yang sah jika memenuhi syarat dalam KUHPerdata, seperti adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal. Namun, apabila kesepakatan tersebut dilakukan untuk mengatur harga secara kolektif dan menghambat mekanisme pasar, maka hal tersebut melanggar Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Penetapan tarif jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di pasar yang sama dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 5 UU Antimonopoli. KPPU mengatur hal ini melalui Peraturan No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) UU Antimonopoli. Dampaknya meliputi hilangnya persaingan harga, kerugian konsumen, serta hambatan bagi pelaku baru. Dalam kasus di Pelabuhan Panjang, Lampung, pelaku usaha dijatuhi sanksi oleh KPPU berdasarkan Pasal 47 UU Antimonopoli berupa penghentian pelanggaran dan pembatalan perjanjian, tanpa hak untuk mengajukan perubahan perilaku. | en_US |
dc.publisher | UMSU | en_US |
dc.subject | Kesepakatan Tarif | en_US |
dc.subject | Jasa Depo Peti Kemas | en_US |
dc.subject | Persaingan Usaha Tidak Sehat | en_US |
dc.subject | Hukum Persaingan Usaha | en_US |
dc.title | KESEPAKATAN TARIF PENYEDIAAN JASA DEPO PETI KEMAS YANG MELANGGAR LARANGAN PRINSIP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI MUHAMMAD DIRGA ADITYA (2106200268).pdf | Full Text | 1.59 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.