Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28488
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | ARAHAP, M.HAFITZ AKSAL H | - |
dc.date.accessioned | 2025-09-18T03:33:39Z | - |
dc.date.available | 2025-09-18T03:33:39Z | - |
dc.date.issued | 2025-06-11 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/28488 | - |
dc.description.abstract | Defacing merupakan bentuk kata benda dari kata kerja deface yang artinya merusakkan, mencemarkan, menggores, menghapus. Akan tetapi pengguna istilah ini dalam hukum cybercrime diidentikkan sebagai sebuah kegiatan mengubah tampilan halaman utama atau halaman lain dari suatu website. Sementara itu, dampak yang ditimbulkan dari adanya kejahatan defacing sangat merugikan pemilik website. Serangan defacing yang dilancarkan oleh attacker. Apabila tindak pidana defacing tidak diselesaikan dengan tepat dan tegas maka masyarakat sebagai pengguna dan pemilik website akan semakin resah. Tidak adanya perlindungan baik secara hukum maupun teknis kepada server situs web, akan membuat pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan maya di website menjadi tidak nyaman dan aman. Padahal penggunaan website untuk saat ini dan kedepannya sangat dibutuhkan Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus. Pelaku tindakan deface web seringkali mengincar website yang memiliki celah dan kelemahan dalam keamanannya, peretas akan menggunakan berbagai teknik penyerangan untuk melakukan eksploitasi kelemahan ataupun celah dalam keamanan website Adapun Faktor terjadinya defacing adalah faktor Internal dan Eksternal. hactivism, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh hacker, defacing hanyalah salah satu bentuk dari hactivism itu. Defacing merupakan aktivitas modification; dalam arti tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi tanpa sepengetahuan yang mengirimkan atau menerimanya. Upaya penanggulangan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan sambil terus mencari cara tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut. upaya penanggulangan kejahatan mencakup aktivitas preventif sekaligus berupaya memperbaiki prilaku seseorang dinyatakan telah bersalah (terpidana) di Lembaga Pemasyarakatan atau dengan kata lain, upaya kejahatan dapat dilakukan secara pre-emptif, preventif dan represif | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Kriminologi | en_US |
dc.subject | Mengubah Tampilan | en_US |
dc.title | KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAKAN MENGUBAH TAMPILAN SITUS WEB TANPA IZIN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_M.HAFITZ AKSAL HARAHAP_2106200066.pdf | Full Text | 2.22 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.