Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28247
Title: PERTIMBANGAN JAKSA PENYIDIK TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Langsa)
Authors: SIREGAR, ERWIN
Keywords: Pertimbangan Jaksa;Penghentian Penyidikan;Tindak Pidana Korupsi;Kerugian Keuangan Negara
Issue Date: 31-Jul-2025
Abstract: Korupsi diartikan sebagai sebuah tindakan yang memiliki unsur keburukan, yang dapat merugikan keuangan negara. Keuangan negara yang dikorupsi sesungguhnya sangat diharapkan demi mewujudkan pembangunan nasional. Pengembalian kerugian negara penting untuk melakukan penyelamatan uang dan aset negara. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Bahan kajian dari beberapa asas hukum dan penyelarasan terhadap hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang pertimbangan jaksa penyidik terhadap penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian keuangan negara. Bahan-bahan terdiri dari kaidah, norma, peraturan, buku, arikel, jurnal, internet dan studi lapangan. Peranan lembaga kejaksaan sangat penting dalam upaya menyelamatkan keuangan negara mengingat jaksa yang merupakan representasi kepentingan negara berwenang untuk memulihkan kembali kerugian keuangan negara. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan kejaksaan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi: penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dasar pertimbangan jaksa dalam menghentikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi guna kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara yakni SEJAMPIDSUS Nomor: B-1113F/Fd.1/05/2010 untuk jumlah kerugian negara yang relative kecil, Pasal 109 ayat (2) KUHAP, bahwa ada tiga dasar penghentian penyidikan yakni: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Kendala Internal, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat minim, jarak persidangan sejauh 436,4 KM, Jaksa yang kurang memahami prosedur. Kendala External, minimnya partisipasi masyarakat, ketidakhadiran pelaku dan kompleksitas penelusuran aset. Upaya Internal: penguatan SDM dalam institusi kejaksaan, memanfaatkan video conference dan menyelenggarakan uji kompetensi dan kemampuan teknikal individu untuk seluruh jaksa, pembentukan jaksa ahli tipikor. Diharapkan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menetapkan aturan untuk pengembalian kerugian uang negara secara terperinci dan tegas. Kejaksaan negeri langsa perlu melaksanakan dan mengoptimalkan pula upaya-upaya internal dan eksternal tersebut.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/28247
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ERWIN SIREGAR 2320010021.pdf6.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.