Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28081
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Tarigan, Mhd. Rafli | - |
dc.date.accessioned | 2025-07-01T04:30:25Z | - |
dc.date.available | 2025-07-01T04:30:25Z | - |
dc.date.issued | 2025-04-21 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/28081 | - |
dc.description.abstract | Putusan Hakim MK terhadap perkara yang disidangkan kepadanya bersifat final dan mengikat. Walau demikian putusan hakim MK adalah juga merupakan produk hukum yang berasal dari pemikiran dan penguasaan bidang keilmuan hukum yang dimiliki oleh para Hakim. Oleh sebab itu pastilah ada ditemui kelemahan-kelemahan bila dikaji kembali secara mendalam oleh para praktisi hukum yang mengamatinya, terlebih apabila hasil putusan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum yang fatal dan vital sehingga hasil putusan Hakim MK dianggap dan dinilai tidak bermuatan keadilan hukum sebagaimana yang berlaku, seperti pada pelanggaran etik kehakiman dan pelanggaran terhadap undang-undang yang tampak nyata diketahui oleh banyak pihak seperti pada perkara Pilpres tahun 2024. Dimana banyak para ahli dan pakar hukum menemukan keganjilan dan pelanggaran hukum dari putusan Hakim MK yang bersidang waktu itu. Sehingga upaya hukum pengaduan dan permohonan untuk menyidangkan hasil putusan dan Hakim MK itu sendiri dilakukan oleh para Pemohonnya melalui persidangan MKMK. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang bersumber pada kepustakaan bidang keilmuan hukum (library research) dan aturan pada kebijakan perundang undangan (statute approach) sehingga memberikan kejelasan mengenai kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, urgensi kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi guna penerapan atas independen pada Hakim MK, dan bagaimana kepastian hukum putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapati bahwa sebenarnya hakim memiliki independensi yang tinggi dalam melakukan proses persidangan hingga putusannya perkara. Dimana hal ini dijamin oleh Undang Undang Kehakiman itu sendiri. Namun pada kenyataannya yang terjadi independensi yang dimiliki hakim dalam proses persidangan dan pengambilan Keputusan sering sekali mendapatkan intervensi dari penguasa yang memerintah sehingga proses dan putusannya tidak lagi bersifat hukum namun lebih mengarah pada politisasi dari kepentingan penguasa, sehingga mencederai perasaan hukum Masyarakat. Persidangan MKMK yang dianggap sebagai upaya dan Langkah hukum bagi pemohonnya pun dianggap sia-sia, Putusan Hakim yang dinilai salah pun tetap berlanjut dengan dalih prinsip final dan mengikat. Walaupun usaha pemohon telah dilakukan melalui PTUN, tetapi sia-sia tidak merubah Putusan MK. | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Kewenangan Hukum | en_US |
dc.subject | MKMK | en_US |
dc.title | KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN HAKIM KONSTITUSI YANG INDEPENDEN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI Mhd. Rafli Tarigan .pdf | Full Text | 3.55 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.