Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28078
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorManurung, Ridho Alfalah-
dc.date.accessioned2025-07-01T04:18:39Z-
dc.date.available2025-07-01T04:18:39Z-
dc.date.issued2025-02-20-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28078-
dc.description.abstractPenerapan pendaftaran hak tanggungan secara terintegrasi elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan permasalahan yang sering terjadi dalam proses pembebanan hak tanggungan secara konvensional. Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Medan, faktor penghambat dalam penerapan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan, serta upaya mengatasi hambatan dalam penerapan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan perundang undangan. Sumber data terdiri dari data primer melalui wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan kepustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan penerapan sistem pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan. Sistem pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan. Proses pendaftaran dilakukan secara daring oleh pengguna terdaftar, dengan mengajukan permohonan, membuat surat pernyataan, dan melakukan pembayaran melalui bank. Penerbitan sertifikat hak tanggungan elektronik dilakukan dalam 7 hari kerja setelah permohonan terkonfirmasi. Sistem ini memberikan banyak manfaat bagi PPAT, kreditor, dan Badan Pertanahan, seperti efisiensi waktu, kemudahan akses, dan kepastian proses. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, seperti kesiapan Badan Pertanahan, pembenahan data, kesiapan SDM, masalah teknis, dan persyaratan yang dianggap memberatkan. Badan Pertanahan Kota Medan telah melakukan upaya mengatasi kendala melalui peningkatan kualitas data, komitmen pengguna, serta sosialisasi dan komunikasi yang intensif, untuk mengoptimalkan penerapan hak tanggungan elektronik. ,en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPendaftaran Hak Tanggunganen_US
dc.subjectTerintegrasien_US
dc.titlePENERAPAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Ridho Alfalah Manurung.pdfFull Text1.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.