Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28047
Title: TINJAUAN YURIDIS PROBLEMATIKA DALAM MEKANISME PENGAJUAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Authors: GIBRAN, GEFAN
Keywords: Problematika;Partai Politik
Issue Date: 22-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Eksistensi partai politik merupakan salah satu ciri utama negara demokrasi modern, dan partai politik menjadi salah satu pilar demokrasi modern atau demokrasi perwakilan. Partai politik diperlukan untuk membangun jembatan antara pemerintah dengan rakyat dan berperan dalam menyusun beragam keinginan masyarakat yang akan menjadi kehendak rakyat dan menggunakannya sebagai bahan pengambilan suatu keputusan yang tepat dan terstruktur. Namun pada kenyataan dilapangan yang terjadi, masih terdapat partai politik yang tidak berjalan sesuai dengan peran, fungsi, dan tugasnya. Mahkamah Konstitusi berwenang memutus pembubaraan partai politik yang ditertulis di dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam proses dan mekanisme pengajuan pembubaran partai politik tersebut terdapat permasalahan yaitu dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pemerintah adalah satu-satunya pihak yang dapat mengajukan pembubaran partai politik, hal ini menyebabkan pembatasan hak terhadap rakyat dalam pengajuan pembubaran partai politik di mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah sebagai Ius Constituendum terhadap perluasan hak rakyat dalam mekanisme pengajuan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi, Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan perundang-undangan melalui data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bedasarkan hasil penelitian bahwa Pemberian hak untuk rakyat dalam pelaksanaan pengajuan pembubaran partai politik merupakan termasuk dalam rangka penerjemahan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat pemberian kedudukan hukum tersebut sangat penting karena pada dasarnya partai politik itu berdiri atas kebutuhan rakyat. Jika tujuan dan kegiatan partai politik itu sudah bertentangan dan tak sesuai lagi dengan kehendak rakyat bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka rakyat harus bertindak dan diberikan hak dalam mekanisme pengajuan pembubaran partai politik. Demikian Pasal 68 ayat (1) UU MK yang mengatur pemohon hanya pemerintah, jelas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/28047
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Gefan FINAL.pdfFull Text4.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.