Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27963
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SETELAH PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKMAMPUAN SUAMI DALAM PEMENUHAN NAFKAH IDDAH (ANALISIS MENURUT HUKUM ADAT MANDAILING) |
Authors: | DALIMUNTHE, ROZY ALMADANI |
Keywords: | Perceraian;Iddah |
Issue Date: | 22-Apr-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Setelah terjadinya perceraian antara suami dan istri tidak lepas begitu saja karena ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh keduanya yakni bagi suami berkewajiban untuk memberikan nafkah Iddah dan mut’ah pada mantan istrinya asalkan istrinya tidak nusyuz, dan mantan istri juga berkewajiban menjalankan masa Iddah nya serta dia memiliki hak untuk mendapatkan nafkah. Tetapi, masih ada beberapa suami yang tidak melaksanakan kewajibannya, sekalipun ada yang menjalankannya namun jumlahnya tidak sesuai dengan putusan Pengadilan. Apabila suami melalaikan kewajibannya maka akan timbul berbagai permasalahan, misalnya si anak putus sekolahnya, sehingga anak tersebut menjadi terlantar atau bahkan menjadi gelandangan. Sedangkan mantan istrinya sendiri tidak menutup kemungkinan akan terjerumus ke lembah hitam. Jenis penelitian ini menggunakan sosiologis empiris. Jenis penelitian sosiologis empiris merupakan penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah identitas. Sifat penelitian identitas adalah identitas peneliti dapat memengaruhi setiap aspek proses penelitian, mulai dari pertanyaan panduan hingga pengumpulan dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian, Kewajiban suami terhadap istri yang masih dalam masa iddah akibat putusnya perkawinan karena perceraian. Memberikan nafkah iddah dan tempat tinggal. Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan kepada istri selama masa tunggu setelah talak. Kewajiban suami memberikan nafkah iddah didasarkan pada Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7. Nafkah iddah meliputi pangan, sandang, dan papan. Dalam hukum adat Mandailing, terdapat pengakuan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian, termasuk nafkah iddah. Namun masyarakat adat Mandailing sebagian besar belum memahami hukum Islam terkait dengan nafkah iddah secara benar. Perlindungan hukum terhadap mantan istri yang masih dalam masa iddah akibat putusnya perkawinan karena perceraian. Adalah dengan pemberian nafkah iddah. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Nafkah iddah meliputi kebutuhan mantan istri seperti pakaian, makanan, dan tempat tinggal. Nafkah iddah diberikan untuk memastikan mantan istri mendapatkan kebutuhannya selama masa iddah. Tempat tinggal, Istri yang bercerai berhak untuk tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah. Hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi istri selama masa penyesuaian setelah perceraian. Upaya yang dilakukan apabila suami tidak mampu memberikan nafkah iddah kepada mantan istri. Istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah iddah. Gugatan ini dapat diajukan dalam proses mediasi sebelum putusan perceraian. |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/27963 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Skripsi Rozy Almadani Dalimunthe (2006200193).pdf | Full Text | 1.9 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.