Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27925
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFITRIA, KEUMALA-
dc.date.accessioned2025-06-23T09:51:03Z-
dc.date.available2025-06-23T09:51:03Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/27925-
dc.description.abstractPenelitian ini membahas pelindungan hukum perdata terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam era digital saat ini, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang berperan penting dalam kelangsungan bisnis digital, termasuk dalam transaksi e-commerce. Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas digital, risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi juga semakin tinggi. Hal ini menjadikan isu pelindungan data pribadi sebagai hal yang krusial, terutama dalam menjamin hak hak konsumen dan menciptakan kepercayaan dalam dunia digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan hukum perdata yang mengatur pengelolaan data pribadi oleh pelaku usaha dalam transaksi e commerce, serta menganalisis kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran terhadap hak privasi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan studi kepustakaan, serta diperkuat oleh studi kasus kebocoran data Tokopedia sebagai ilustrasi empiris atas lemahnya pelindungan data pribadi dalam praktik. Analisis ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam UU PDP, serta relevansi dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan pengakuan yang tegas terhadap hak-hak subjek data pribadi dan memperkuat posisi hukum konsumen baik dalam konteks wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Namun, pelaksanaan hukum ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan data, lemahnya mekanisme pengawasan, adanya tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang lain, serta belum efektifnya pembentukan lembaga otoritas pelindungan data. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi, penegakan hukum, literasi digital, dan tanggung jawab pelaku usaha agar pelindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dapat terlaksana secara optimal.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPelindungan Data Pribadien_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.subjectE-commerceen_US
dc.titlePELINDUNGAN HUKUM PERDATA ATAS DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Fitria Keumala_2106200286_Hukum Perdata.pdfFull text3.43 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.