Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27922
Title: UPAYA BANDING ADMINISTRATIF ATAS PUTUSAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DI JATUHI HUKUMAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Authors: ALIEF, ARDIAN
Keywords: Upaya Banding Administratif;BPASN;Pegawai Negeri Sipil
Issue Date: 22-Apr-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dibentuk untuk memastikan keadilan administratif dalam sistem kepegawaian di Indonesia. BPASN memainkan peran penting dengan memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan banding terhadap keputusan administratif yang dianggap tidak adil, seperti sanksi disiplin atau pemecatan. Dengan adanya BPASN, proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan dan akuntabel, karena BPASN menilai dan memberikan pertimbangan yang objektif terhadap keputusan yang diambil oleh instansi pemerintah. Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan BPASN sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa pada banding administratif terhadap Pegawai ASN yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, bagaimana upaya banding administratif atas putusan BPASN terhadap pegawai negeri sipil yang di jatuhi hukuman secara tidak hormat, serta apa yang menjadi faktor penghambat upaya banding administratif terhadap sengketa pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Pemberhentian dengan tidak hormat. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan memadukan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan BPASN sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa pada banding administratif terhadap Pegawai ASN yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat diatur dalam PP Disiplin PNS dan PP Upaya Administratif dan BPASN. Upaya administratif merupakan bentuk perlindungan hukum (rechtsbescherming) bagi ASN, sekaligus berfungsi sebagai pengawasan (intern, a-posteriori) terhadap tindakan-tindakan organ pemerintah. Upaya banding administratif atas putusan BPASN terhadap pegawai negeri sipil yang di jatuhi hukuman secara tidak hormat adalah melakukan banding administratif secara tertulis kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat, dan jika tidak puas terhadap keputusan BPASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Faktor penghambat upaya banding administratif terhadap sengketa pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Pemberhentian dengan tidak hormat terbagi atas faktor internal dan eksternal
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/27922
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALIEF ARDIAN.pdfFull text2.6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.