Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27921
Title: | PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENYAMPINGKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH |
Authors: | HENDRIZAL |
Keywords: | Mahkamah Konstitusi;Kepala Daerah;Mahkamah Agung |
Issue Date: | 22-Apr-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun sejak penetapan menjadi 30 tahun saat pelantikan telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum, terutama terkait dugaan kepentingan politik dan ketidakpastian hukum dalam Pilkada 2024. Sementara itu, MK dalam Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa penghitungan usia tetap berdasarkan penetapan pasangan calon oleh KPU, yang menimbulkan konflik norma antara dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Perbedaan putusan ini menunjukkan dinamika hukum tata negara yang kompleks serta tantangan dalam memastikan kepastian hukum dan stabilitas demokrasi di Indonesia. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui batas dari usia calon kepala daerah dan juga untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkan putusan lainnya dan mengetahui pertimbangan mahkamah konstitusi memutus terkait batas usia calon kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma- norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma- norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil Penelitian ini ialah Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis sebagai pengawal konstitusi dengan kewenangan melakukan judicial review terhadap undang-undang agar tetap selaras dengan UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat serta harus dipatuhi oleh semua pihak. Dalam konteks pembatasan usia calon kepala daerah, MK secara konsisten menegaskan bahwa batas usia merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang harus memenuhi prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif. Putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi sejak penetapan oleh KPU, guna menjaga konsistensi hukum dan mencegah ketidakpastian dalam sistem pemilu. Namun, tantangan dalam implementasi putusan MK tetap ada, termasuk kurangnya mekanisme pemaksa dan harmonisasi sistem hukum, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas supremasi hukum dan stabilitas ketatanegaraan. |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/27921 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI HENDRIZALL.pdf | Full text | 1.35 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.