Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27899
Title: PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PRAKTIK JUAL RUGI SMARTPHONE MELALUI SOSIAL MEDIA TIKTOK
Authors: SONARAY, ROBI
Keywords: Persaingan Usaha Tidak Sehat;Jual Rugi
Issue Date: 17-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Persaingan usaha adalah kondisi dimana terdapat dua pihak (pelaku usaha) atau lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama dalam suatu usaha tertentu. Dalam persaingan usaha tidak terpungkiri akan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu contoh persaingan usaha tidak sehat adalah praktik jual rugi smartphone melalui sosial media Tiktok. Maraknya praktik jual rugi smartphone yang dilakukan di Tiktok membuat keresahan berbagai pihak, namun pengaturan secara khusus mengenai hal ini belum diatur di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai jual rugi, untuk mengetahui dampak kegiatan jual rugi smartphone melalui sosial media Tiktok, dan juga untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha atas praktik jual rugi smartphone melalui sosial media. Penelitiaan yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa praktik jual rugi merupakan suatu keadaan di mana suatu pelaku usaha menetapkan harga jual dari produk barang dan/atau jasa yang diproduksinya di bawah harga standar. Pengaturan mengenai jual rugi yaitu dalam Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun pengaturan mengenai jual rugi yang dilakukan melalui sosial media belum diatur di Indonesia. Dampak dari kegiatan jual rugi smartphone melalui sosial media Tiktok adalah tidak stabilnya perekonomian, banyak pelaku usaha yang gulung tikar, dan juga akan merugikan konsumen jika diberlakukan jual rugi dalam jangka panjang.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/27899
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Robi Sonaray 1906200208.pdf1.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.