Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27893
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDEV, RAJWIN-
dc.date.accessioned2025-06-23T03:26:34Z-
dc.date.available2025-06-23T03:26:34Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/27893-
dc.description.abstractKeputusan pajak yang diterbitkan oleh pemerintah sering kali terasa tidak adil atau tidak sesuai bagi wajib pajak, misalnya akibat perbedaan interpretasi aturan pajak, ketidakakuratan dalam perhitungan pajak terutang, atau ketidakpuasan terhadap hasil keberatan yang sebelumnya diajukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan keberatan pajak bagi wajib pajak di kantor wilayah direktorat jenderal pajak sumatera utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, studi kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan yang digunakan dalam pengajuan keberatan pajak. Proses pengajuan keberatan pajak di kantor wilayah direktorat jenderal pajak sumatera utara diatur oleh beberapa aturan yakni: a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c) Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; d) Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; e) Peraturan Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013. Menteri Penelitian ini menemukan bahwa proses penanganan keberatan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui beberapa tahapan, mengikuti ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 (Pasal 4 ayat 1).en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectKeberatan Pajaken_US
dc.subjectPajaken_US
dc.titleMEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN PAJAK DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA Ien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_RAJWIN DEV (2006200107).pdf1.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.