Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27888
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SENDISTA P, M. DANDY | - |
dc.date.accessioned | 2025-06-23T03:09:43Z | - |
dc.date.available | 2025-06-23T03:09:43Z | - |
dc.date.issued | 2025-04-23 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/27888 | - |
dc.description.abstract | Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin disebuah lembaga dan/atau intansi pemerintahan merupakan bentuk pelanggaran yan tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Penyalahgunaan jabatan yang dalam hal ini mengatasmanakan perintah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disebuah lembaga dan/atau instansi pemerintah merupakan bentuk pelanggaran etika moral serta etika berprofesi sebagai seorang pimpinan. Oleh karena itu pelanggaran seperti ini harus diminilisir dengan cara membuat peraturan khusus untuk mengatur tingkah laku seseorang yang memiliki kewenangan dalam kepemimpinannya. Penelitian yang dilakukan adalah hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data kewahyuan dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penilitian : Pertama,Unsur-unsur tindak pidana terhadap penyalahgunaan jabatan disebuah lembaga dan/atau insatansi pemerintahan dalam hal ini meliputi :Unsur kesengajaan, Unsur pengalihan tujuan dari wewenang dan, Unsur kepribadian yang negatif. Dari ketiga unsur tersebut merupakan kurang dan pentingnya pendidikan moral yang harus diberikan oleh seseorang yang akan memiliki kewenangan di sebuah lembaga dan/atau instansi di pemerintahan. Kedua, Kerugian yang dialami lembaga dan/atau instansi yang dalam hal ini akibat dari pejabat dianggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan jabatan ialah kerugian imateril yaitu Hilangnya nyawa anggota kepolisian aktif, Dipecat dengan tidak hormat para pelaku yang dalam hal ini adalah anggota aktif di lembaga kepolisian, Orang tua yang kehilangan anak kebanggaanya sebagai anggota polisi aktif. Sedangkan kerugian materilnya adalah Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian serta sanksi sosial kepada seluruh pelaku pembuhunan. Ketiga, Pejabat yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana akan menerima sanksi berdasarkan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 459 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama adalah 20 (dua puluh tahun) serta sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Penyalahgunaan | en_US |
dc.subject | Jabatan | en_US |
dc.title | TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN JABATAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI M. DANDY SENDISTA P (1806200030).pdf | 1.48 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.