Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27883
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAfqari, Ali Akbar-
dc.date.accessioned2025-06-23T02:51:46Z-
dc.date.available2025-06-23T02:51:46Z-
dc.date.issued2025-01-09-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/27883-
dc.description.abstractGanti rugi dan rehabilitasi adalah suatu aturan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Kewenangan untuk memberikan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang terpidana diserahkan kepada negara berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Tujuan dilakukannya ganti rugi dan rehabilitasi adalah untuk melindungi hak asasi manusia tersangka, terdakwa atau terpidana. Namun kenyataannya tidak selalu demikian, dan pelaksanaan hak tersangka dan terdakwa tidak berjalan sesuai harapan. Karena penegakan hak tersangka, terdakwa atau terpidana tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan ganti rugi dan rehabilitasi pada tindak pidana menurut kitab undang-undang hukum acara pidana, untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tindak pidana yang terbukti tidak sah dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan ganti rugi dan rehabilitasi pada perkara pidana. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara membandingkan dan menganalisis yang berkaitan dengan Implementasi Ganti Rugi dan Rehabilitasi Pada Tindak Pidana Menurut Hukum Acara Pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi dalam hukum acara pidana diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP), PP No. 27 tahun 1983, UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 mengenai tata cara pemberian Ganti kerugian. Terdapat mekanisme pelaksanaan rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap terdakwa yang diputus bebas. Rehabilitasi dapat diberikan secara langsung, yaitu bersamaan dengan dibacakannya putusan pengadilan, walaupun masih terdapat kekurangan dalam hal penyebar luasannya. Sedangkan untuk pengajuan ganti kerugian atas putusan yang telah diajukan sampai dalam tahap pengadilan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri. Bagi terpidana, proses pengajuan ganti kerugian diawali dahulu dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Tujuannya adalah untuk dapat membatalkan putusan yang sebelumnya. Setelah permohonan Peninjauan Kembali disetujui, maka kemudian terpidana dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri. Terkait dengan implementasi ganti rugi dan rehabilitasi sudah diatur oleh peraturan terkait. Namun pada faktanya masih terdapat kekurangan yang diakibatkan adanya faktor penghambat. Faktor penghambat pelaksanaan pemberian rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap terdakwa yang diputus bebas, antara lain dapat disebabkan dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang tidak diimplementasikan dengan baik.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.titleIMPLEMENTASI GANTI RUGI DAN REHABILITASI PADA TINDAK PIDANA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ALI AKBAR AFQARI (2006200479).pdf1.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.