Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27869
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PENGEDARAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA BERKELANJUTAN |
Authors: | ANANDA, PRITA |
Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana;Korporasi |
Issue Date: | 8-Jan-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Pengedaran pupuk yang tidak terdaftar merupakan permasalahan serius dalam industri pertanian di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi petani sebagai konsumen, baik dari segi kualitas, efektivitas, maupun keselamatan penggunaan pupuk. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengatur terkait kewajiban pendaftaran dan pemberian label pada pupuk yang diedarkan, serta sanksi pidana bagi pelanggarannya. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi isu penting, mengingat pelaku pengedaran pupuk tidak terdaftar dapat melibatkan badan usaha atau korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pelarangan mengedarkan pupuk tidak terdaftar, perlindungan hukum terhadap petani selaku korban tindak pidana pengedaran pupuk tidak terdaftar, serta akibat hukum terhadap korporasi sebagai pelaku dalam tindak pidana pengedaran pupuk tidak terdaftar. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai pelarangan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang mewajibkan pupuk yang diedarkan untuk terdaftar, memenuhi standar mutu, dan berlabel, serta memberikan sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelanggarnya. Selain itu, perlindungan hukum terhadap petani selaku korban tindak pidana pengedaran pupuk tidak terdaftar juga diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Sementara itu, akibat hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana pengedaran pupuk tidak terdaftar adalah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dengan sanksi berupa pidana denda, bahkan pembubaran korporasi sebagai pidana tambahan apabila tindak pidana yang dilakukan cukup serius dan berdampak. |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/27869 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Skripsi pritaa (1).pdf | 2.07 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.