Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27841
Title: | IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENKOMINFO, JAKSA AGUNG DAN KAPOLRI TENTANG PEDOMAN ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG- UNDANG ITE |
Authors: | RIO, ASTAR |
Keywords: | SKB;Pedoman;Pasal Tertentu;Poldasu |
Issue Date: | 22-Mar-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB UU ITE) yang ditandatangani pada 23 Juni 2021 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia merupakan pedoman implementasi beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu menyusun pedoman implementasi bagi Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yakni menggunakan data primer dan sekunder untuk menjawab permasalahan, sifat penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi wawancara. Hasil penelitian yang telah dilakukan menyatakan latar belakang dikeluarkannya SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang diancam dengan pidana dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat. Efektivitas penerapan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penegakan hukum ITE oleh Polda Sumut cukup efektif karena dapat menjadi pedoman bagi Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kendala bagi aparatur penegak hukum dalam imlementasi SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbedaan pendapat ahli saat dimintai keterangan mengenai kasus tindak pidana ITE. |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/27841 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRISP ASTAR OKE.pdf | Full text | 2.43 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.