Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27840
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPADLAN RAJASYAH, DAULAY-
dc.date.accessioned2025-06-21T06:40:45Z-
dc.date.available2025-06-21T06:40:45Z-
dc.date.issued2025-03-25-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/27840-
dc.description.abstractPemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan PHK dapat di lakukan secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeraan mengatur tentang pemutusan hubungan kerja, bagaimana akibat hukum atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.10/Pdt.Sus-PHI/2024/PNMdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yuridis positifis, yakni bahwa hukum identik dengan norma tertulis yang dibuat oleh yang berwenang, jenis data yaitu data hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja harus di upayakan diselesaikan dahulu secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, apabila tidak membuahkan hasil barulah gugatan di ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan disertai risalah Bipartit, Anjuran dan risalah mediasi dari dinas terkait. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial yaitu Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No 10/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang harusnya diterima.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerjanjian Kerjaen_US
dc.subjectPemutusan Hubungan kerjaen_US
dc.subjectPengadilan Hubungan Industrialen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN DIREKTUR PT SUMBER LAUTAN REJEKI KEPADA TENAGA KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 10/PDT.SUS-PHI/2024/PN MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI PADLAN RAJASYAH DAULAY (2006200141).pdfFull text4.03 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.