Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27812
Title: | GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBAYARAN ROYALTI OLEH PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN PENCIPTA LAGU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/Pdt.Sus-HKI/2022) |
Authors: | MUHAMMAD AL, IKHSAN |
Keywords: | Hak Kekayaan Intelektual;Hak Cipta;Royalti Lagu |
Issue Date: | 8-Jan-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Hak cipta memberikan perlindungan dan hak eksklusif bagi pencipta atas suatu karya ciptanya, termasuk dalam bentuk lagu atau musik. Namun, masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta dimana pengguna lagu atau musik tidak membayar royalti dan tidak meminta izin kepada pencipta atas penggunaan ciptaan untuk tujuan komersial. Salah satu kasus pelanggaran terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Penelitian ini untuk mengetahui perjanjian lisensi atas pemutaran lagu menurut hukum kekayaan intelektual, bagaimana bentuk penghitungan ganti kerugian yang dapat diterapkan dalam kasus perbuatan melawan hukum yang timbul akibat ketidakpembayaran royalti oleh pelaku usaha dalam penggunaan lagu tanpa izin dari pencipta lagu, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan ganti kerugian terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi atas tidak dilakukannya pembayaran royalti oleh pelaku usaha terhadap penggunaan lagu tanpa izin pencipta lagu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan memberikan penekanan pada analisis kualitatif dalam pengolahan data, memungkinkan peneliti untuk secara rinci menganalisis dan mengevaluasi aspek aspek hukum yang relevan terkait dengan isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan dalam menangani kasus penggunaan lagu tanpa izin dan ketidakpembayaran royalti, pengadilan Indonesia mendasarkan keputusannya pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021. Hakim menerapkan metode penghitungan ganti rugi yang komprehensif, meliputi: perhitungan berdasarkan tarif royalti standar LMKN, analisis keuntungan pelaku usaha, estimasi kerugian ekonomi pencipta lagu, serta pertimbangan faktor-faktor seperti itikad baik, durasi pelanggaran, dan dampak terhadap reputasi pencipta. Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk memulihkan kerugian pencipta lagu, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelanggar. Hakim menggunakan diskresinya untuk menetapkan besaran final ganti rugi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Metode ini telah mendapat penguatan melalui putusan Mahkamah Agung, menegaskan komitmen sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak cipta dan mencegah pelanggaran di masa depan. |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/27812 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI MUHAMMAD AL IKHSAN.pdf | Full Text | 3.59 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.