Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27806
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMelyana Qomariah, Zahara-
dc.date.accessioned2025-06-20T11:26:15Z-
dc.date.available2025-06-20T11:26:15Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/27806-
dc.description.abstractKeberadaan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak asasi manusa dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan bagi korban tindak pidana dan pemenuhan hal bagi korban tindak pidana di Indonesia telah di atur dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan. Peraturan yang terkait dengan perlindungan korban tindak pidana tertuang Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya Upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik di Masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh adalah penelitian Empiris yaitu jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan terhadap objek yang diteliti. Sifat penelitian ini akan menggunakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang semata-mata menggambarkan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil Kesimpulan yang berlaku secara umum. erdasarkan jenis penelitian, maka pendekatan penelitiannya mengarah kepada penelitian yuridis empiris yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengana cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Perlindungan hukum merupakan hal terpenting dalam unsur suatu negara hukum,karena perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban dari negara sebagai penyelenggaraan dari perlindungan. Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat ini lah yang menjadi salah satu alasan dibentuknya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban sebelum di ubah dengan Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Program perlindungan terhadap saksi mencakup langkah-langkah untuk melindungi saksi dari serangan fisik dan psikologis. Cara yang ditempuh biasanya dengan merahasiakan identitas saksi, menyediakan penjagaan fisik dan safe house (rumah aman), serta dalam kasus ekstrem juga membantu saksi untuk pindah dari lokasi tempat tinggal.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectLPSKen_US
dc.subjectPerlindungan Korbanen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.titlePROSES PEMBERIAN PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PADA KANTOR PERWAKILAN LPSK MEDAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MELYANA QOMARIAH ZAHARA.pdfFull Text4.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.