Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27792
Title: KEWENANGAN WALIKOTA MEDAN TERHADAP PEMBATALAN PADA PROYEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Authors: RIZKY, RINALDI
Keywords: Kewenangan Walikota Medan;Pembatalan Proyek;Pengadaan Barang dan Jasa
Issue Date: 23-Apr-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Pembangunan pada wilayah perkotaan senantiasa dilakukan oleh Kepala Daerah Pemerintah Kota untuk pengembangan dan penataan kota yang bertujuan untuk mendukung keterbutuhan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perkotaan. Begitupun hal yang sama dilakukan oleh Walikota Medan pada pengembangan dan penataan kota Medan. Untuk tujuan pembangunan itu Pemko Medan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dimana Walikota dalam hal ini juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas semua proyek yang mengatasnamakan Pemerintahan Kota Medan. Namun diakui pula bahwa terhadap proyek-proyek pembangunan tertentu telah terjadi pembatalan yang disebabkan indikasi pelanggaran hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan terjadi saat pelaksanaan proyek berlangsung. Terhadap hal ini Walikota Medan selaku Kepala Daerah Kota Medan berhak melakukan pembatalan proyek sebagai kewenangannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum terhadap peraturan yang menjadi menjadi tanggung jawab korporasi dalam bencana industry, hukum pidana mengatur akibat bencana industri oleh korporasi, dan bagaimana upaya hukum penyelesaian tindak pidana bagi korporasi penyebab bencana industri. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapati bahwa dalam pelaksanaan dan penerapan hukum, dan penanganan akibat pembatalan proyek berdasarkan aturan hukum yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan kota Medan, Walikota Medan pada kewenangannya berhak melakukan pembatalan proyek disebabkan dari adanya temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum yang terlibat dalam pelaksanaan proyek yang berjalan tersebut. Adapun pelanggaran hukum dimaksud seperti: pelanggaran pada mekanisme pelaksanaan seleksi pada tender awal, menggelembungnya anggaran, dan atau gratifikasi yang diberikan pihak penyedia pada oknum pejabat yang diberikan kewenangan pada pengawasan pelaksanaan proyek.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/27792
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKY RINALDI.pdfFull Text1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.