Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27770
Title: PERAN PENYIDIK TERHADAP GELAR PERKARA PENETAPAN TERSANGKA (Studi di Polrestabes Medan)
Authors: Yudha Alfayed, Hasibuan
Keywords: Gelar Perkara;Penyidik Polri;Penetapan Tersangka
Issue Date: 16-Apr-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Gelar perkara adalah proses penting dalam penyidikan untuk memastikan kelayakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Penyidik memiliki peran strategis dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keputusan yang obyektif dan akuntabel. Namun, tantangan seperti kompleksitas kasus, keterbatasan sumber daya, dan tekanan eksternal sering kali menghambat proses ini. Penelitian ini memiliki rumusan masalah: a) Bagaimana peran penyidik dalam gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan; b) Bagaimana pertimbangan hukum terhadap gelar perkara mengenai keabsahan dalam penetapan tersangka; dan c) Bagaimana kendala dan upaya penyidik dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, studi kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan yang digunakan dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Proses gelar perkara di Polrestabes Medan diatur oleh beberapa aturan yakni: a) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); b) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 6 Tahun 2019); d) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba No. 4 Tahun 2014). Penelitian ini menemukan bahwa peran penyidik terhadap gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan melibatkan beberapa tahapan dengan mengikuti ketentuan umum yang berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 sebagai pedoman kepolisian dalam melakukan gelar perkara. Peran penyidik dalam melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka yaitu mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, dokumen, atau barang bukti.
URI: http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/27770
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi - Yudha Alfayed Hasibuan (2006200460).pdfFull text1.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.