Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27764
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZahwa, Tengku Arya-
dc.date.accessioned2025-06-11T03:14:12Z-
dc.date.available2025-06-11T03:14:12Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/27764-
dc.description.abstractPenelitian ini untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan lingkungan hidup. Fokus penelitian ada di Analisis Putusan Nomor: 485/Pid.Sus/2020/PN.Btm. Penelitian ini mencatatkan tentang Indonesia adalah negara yang lebih menekankan pada entitas lingkungan dengan adanya sanksi hukum terhadap kejahatan lingkungan baik itu dilakukan oleh orang atau badan hukum. hukum merupakan subyek dari adaptasi atas peraturan perundang-undangan yang terus berubah dan merefleksikan perubahan kondisi social dan kondisi tuntutan alam dan lingkungan. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan deskriptif analisis, serta menggunakan sumber data sekunder seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Dengan analisis kualitatif data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan solusi dalam memberikan rasa kenyamanan dan keadilan bernegara di Indonesia. Dalam perkembangannya, masyarakat tidak dapat lepas dari keberadaan korporasi karena di era globalisasi sekarang ini peran dari korporasi semakin besar dan sering dirasakan bahkan banyak mempengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia terutama dalam melakukan kegiatan ekonomi. Peran korporasi ini misalnya, meningkatkan perekonomian negara melalui pemungutan pajak dari korporasi, dan juga mengurangi pengangguran oleh karena korporasi menciptakan lapangan kerja, sehingga korporasi memiliki peran yang sangat besar bagi Negara Indonesia. Akan tetapi dalam rangka kegiatan melakukan usaha tidak jarang korporasi tersebut melakukan kejahatan. Keuntungan yang menjadi tujuan utama korporasi tidak jarang korporasi melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan hukum, apalagi ditambah pengaruh korporasi yang begitu luas. Mengenai ketentuan-ketentuan Pasal tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan, ternyata dapat memberikan beberapa implikasi hukum. Konsep strict liability diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utamanya tidak adanya persyaratan perlu adanya kesalahan. kemudian prinsip strict liability semakin berkembang dalam sistem hukum lingkungan modern, sebagai pilihan mengatasi kelemahan pertanggung-jawaban berdasarkan kesalahan yang dianut hukum perdata, dengan menggunakan prinsip strict liability ini, maka akan dapat terjerat kejahatan kejahatan lingkungan hidup yang mengharuskan adanya pembuktian secara ilmiah yang tidak mungkin berhasil jika dituntut berdasarkan tanggung gugat biasa hal ini sejalan dengan prinsip pencegahan secara dini terhadap lingkungan hidup.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPenjatuhan Pidana, Korporasi, Lingkungan Hidupen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP (Analisis Putusan Nomor 485/Pid.Sus/2020/PN.Btm)en_US
dc.typeWorking Paperen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Tengku Arya Zahwa_2006200163(1).pdfFull Text1.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.