Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27756
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHASAN IDRIS, DASOPANG-
dc.date.accessioned2025-06-03T10:31:44Z-
dc.date.available2025-06-03T10:31:44Z-
dc.date.issued2025-01-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27756-
dc.description.abstractPegadaian merupakan salah satu lembaga non perbankan yang bertindak sebagai perantara investasi yang kepemilikannya diatur oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT. Pegadaian (Persero) yang dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya dan memberikan fasilitas kepada masyarakat guna memperoleh pinjaman uang secara praktis dan mudah Gadai dengan jaminan benda bergerak adalah salah satu objek yang dapat dijadikan jaminan atas suatu pinjaman kredit di pegadaian kota Tanjung Balai. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang berdasarkan sumber kepustakaan, kemudian dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait bentuk perjanjian gadai dengan jaminan gadai benda bergerak di PT. Pegadaian Tanjung Balai, perlindungan hukum kepada kreditur pemegang gadai dalam perjanjian gadai di di PT. Pegadaian Tanjung Balai, dan bagaimana proses pelelangan jaminan benda bergerak dalam wanprestasi di PT. Pegadaian Tanjung Balai. Hasil penelitian dalam pembahasan didapati penulis bahwa semua kebendaan bergerak yang berwujud dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau kredit gadai pada lembaga pegadaian. Kredit gadai adalah pemberian pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah atas dasar hukum gadai dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan Pegadaian. Dari ketentuan Pasal 1150 dan Pasal 1152 KUHPerdata orang menyimpulkan, bahwa benda gadai dapat berupa benda bergerak bertubuh maupun benda bergerak tidak bertubuh, yang wujudnya adalah hak. Adanya ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 1152 bis dan Pasal 1153 KUHPerdata mengingatkan kita kepada Pasal 1155 KUHPerdata. yang melarang adanya janji, bahwa benda gadai otomatis menjadi milik kreditur, kalau debitur wanprestasi.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectHukum Perjanjianen_US
dc.subjectJaminan Gadai benda bergeraken_US
dc.subjectPT. Pegadaian Tanjung Balaien_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PERJANJIAN GADAI DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK DI PEGADAIAN (Studi di Pegadaian Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjung Balai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi HID.pdfFull text1.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.