Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27739
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMIFTAHUL, KHAIRI-
dc.date.accessioned2025-06-03T07:06:21Z-
dc.date.available2025-06-03T07:06:21Z-
dc.date.issued2025-04-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27739-
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara hukum dimana perkawinan diatur oleh Undang-Undang yang berlaku yaitu regulasi yang menyatakan batasan umur seseorang dapat menikah terdapat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana laki-laki dan perempuan harus berusia minimal 19 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan dan jika ingin tetap menikah padahal tidak memenuhi ketentuan usia maka pada Pasal 7 ayat (2) menjelaskan orang tua pihak pria/wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Permasalahan mengenai dispensasi perkawinan di bawah umur pada penelitian ini akan dianalisis berdasarkan pertimbangan hakim di Mahkamah Syariah Kutacane. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologi. Pada penelitian ini akan menggambarkan fenomena dispensasi perkawinan yang terjadi di Mahkamah Syariah Kutacane. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data pada penelitian ini yaitu: a) Faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur, b) Prosedur perkawinan di bawah umur, c) Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariah Kutacane dalam pemberian izin dispensasi perkawinan di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur pada Mahkamah Syariah Kutacane adalah faktor keinginan diri sendiri, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor hamil di luar nikah, 2) Prosedur perkawinan di bawah umur di Mahkamah Syariah Kutacane dimohonkan oleh orang tua calon mempelai pria dan wanita, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (2), 3) Pertimbangan Hakim dalam pemberian izin dispensasi perkawinan di bawah umur di Mahkamah Syariah Kutacane merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek fisik, psikis, dan ekonomi anak serta kemaslahatan dan kemudharatan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectDispensasi Perkawinanen_US
dc.subjectAnak di Bawah Umuren_US
dc.titleANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN IZIN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYARIAH KUTACANE)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FULL MIFTAHUL-REVISI - 18 MARET.pdfFull text3.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.