Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27715
Title: | PELINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI |
Authors: | FARISHA, LIZA |
Keywords: | Pelindungan Data;Aplikasi Pendanaan Bersama. |
Issue Date: | 22-Apr-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Seiring perkembangan zaman dimana teknologi yang berkembang pesat mempengaruhi setiap aspek kehidupan salah satunya aspek ekonomi dalam ekonomi yang sedang ramai di pergunakan pada saat ini adanya layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dimana penggunanya hanya perlu menyiapkan data diri untuk mengaksesnya, namun mirisnya pengguna aplikasi ini banyak dipergunakan oleh masyarakat menengah dengan ekonomi kebawah sehingga tidak mengerti betapa penting nya data diri dan harus paham tentang regulasi yang ada sebelum melakukan pinjaman sehingga menimbulkan banyak permasalahan di masa depan yang merugikan bagi mereka sendiri. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang, sumber data penelitian ini terdiri atas data kewahyuan dan data sekunder, alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan, analisis data yang dipergunakan adalah pengumpulan data yang dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan penelitian maka dapat digambarkan bahwa Pengaturan hukum terkait pelindungan data pribadi pengguna aplikasi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dapat dilihat dari pengaturan tentang pelindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 1 dan 38 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 1 dan 31 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selanjutnya bentuk pelindungan hukum terhadap pengguna aplikasi layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi terbagi 3 yaitu secara Preemtif adalah upaya pencegahan secara dini dengan cara melakukan penyuluhan yang bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman tentang sektor jasa keuangan, preventif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sebelum terjadi pelanggaran dengan penepatan regulasi yang kompleks dan tegas terhadap sektor jasa keuangan. represif yaitu upaya perlindungan untuk meyelesaikan sengketa permasalahan di sektor keuangan dengan beberapa jalur penyelesaian yang sudah ditetapkan pemerintah regulasi hukumnya. Kemudian upaya yang dapat dilakukan pengguna aplikasi layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi dalam melindungi data pribadinya jika terjadi sengketa antara pengguna aplikasi dan penyedia aplikasi yaitu dengan cara litigasi (pengadilan) dan non-litigasi urutan penyelesaian sengeketanya mediasi, adjudifikasi dan arbitrase sesuai ketentuan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2014 mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Pasal 1 ayat (2). |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27715 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Skripsi Liza Farisha 2006200242.pdf | Full Text | 5.53 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.