Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27557
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANDHIKA PUTRA, PRATAMA-
dc.date.accessioned2025-05-27T12:24:41Z-
dc.date.available2025-05-27T12:24:41Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27557-
dc.description.abstractImpor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) kedalam wilayah pabean negara lain. Di Indonesia, sumber pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, pendapatan negara non-pajak, dan hibah. Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai, ataupun barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas izin dari pejabat bea dan cukai. Bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean, untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean, untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap pelaku tindak pidana membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan sanksi terhadap pelaku membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean lebih mengedepankan sanksi pidana yang dimana dapat membuat pelaku pembongkaran barang impor mendapat pidana dan juga sanksi administrasi. Dan juga faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana nya adalah kesalahan,kesengajaan,kealpaan, perbuatan, , motif dan tujuan, sikap batin, apakah tindak pidana dilakukan secara bersama, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak pidana. Konsekuensi hukum terhadap pelaku tindak pidana membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala pabean adalah berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 5 milliar rupiah.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPembongkaranen_US
dc.subjectImporen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBONGKAR BARANG IMPOR DILUAR KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN TANPA IZIN KEPALA KANTOR PABEANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DHIKA REVISIAN.pdfFull Text3.91 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.