Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27542
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYuan, Yusela-
dc.date.accessioned2025-05-27T09:10:57Z-
dc.date.available2025-05-27T09:10:57Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27542-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami prosedur penghentian kontrak pengadaan jasa konstruksi pemerintah dengan alasan force majeure berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui jika terjadi force majeure kontrak pengadaan jasa tidak langsung terhenti secara permanent, akan tetapi penghentian kontrak ada yang bersifat sementara dan untuk mengetahui konsekuensi hukum akibat pelaksanaan kontrak pengadaan jasa pemerintah yang dihentikan dengan alasan force majeure, serta perlindungan hukum bagi penyedia jasa atas penghentian kontrak pengadaan jasa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. yang bersifat deskriptif analisis, berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya, menganalisis dampak force majeure terhadap penyedia jasa pengadaan jasa pemerintah. Pendekatan yang digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, mengulas peraturan perundang-undangan perlindungan bagi penyedia pengadaan jasa pemerintah dengan alasan force majeure. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang penghentian kontrak pengadaan jasa konstruksi pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Jenis-jenis kontrak jasa konstruksi pemerintah diatur dalam Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,. Bentuk rancangan kontrak jasa konstruksi pemerintah yang penting adalah (SPK) yang memuat (SUSK). Tata cara penghentian kontrak jasa konstruksi pemerintah dapat dilakukan oleh PPK atau penyedia,. Akibat hukum penghentian kontrak karena force majeure adalah penyedia berhak mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan dan pengguna harus melakukan pembayaran atas jasa yang diterimanya, serta penyedia berhak mendapatkan ganti rugi dan Perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan melalui upaya nonlitigasi, Perlindungan hukum juga dapat dilakukan melalui upaya litigasi,. Dalam keadaan force majeure, pada prinsipnya para pihak berhak mengajukan penghentian kontrak dan berhak mendapat bayaran sejauh prestasi yang telah diselesaikan, karena perikatan tidak dapat bekerja dan pelaksanaan menjadi tidak mungkin.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Bagi Penyedia Jasa Konstruksien_US
dc.subjectForce Majeureen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI AKIBAT PENGHENTIAN KONTRAK PENGADAAN JASA PEMERINTAH DENGAN ALASAN FORCE MAJEUREen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YUAN YUSELA.pdfFull Text3.89 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.