Abstract:
Penelitian ini membahas tentan Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Sumatera Utara dalam mengawasi pemberitaan Pilkada Serentak 2024 di media
penyiaran. Pengawasan ini sangat krusial untuk memastikan kepatuhan lembaga
penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) dan UU No. 32 Tahun 2002. Pengawasan ini bertujuan untuk
memastikan siaran yang adil, jujur, berimbang, dan tidak memihak sesuai dengan
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, meliputi
observasi, wawancara dengan Supervisor Sumut, serta dokumentasi berbagai
regulasi dan arsip terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menghadapi tantangan dalam
pengawasan, terutama terkait keterbatasan sumber daya serta perkembangan
teknologi digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi. Selain itu,
framing pemberitaan oleh media penyiaran dapat mempengaruhi opini publik dan
keputusan politik masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan literasi
media menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan
penyiaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.