Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27493
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Ramadhan, Gilang | - |
dc.date.accessioned | 2025-05-27T03:27:46Z | - |
dc.date.available | 2025-05-27T03:27:46Z | - |
dc.date.issued | 2025-04-22 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27493 | - |
dc.description.abstract | Prostitusi di Indonesia adalah fenomena sosial yang telah ada sejak zaman kolonial, dengan akar sejarah yang dalam dan kompleks. Sejak tahun 1852, pemerintah Hindia Belanda melegalisasi dan mengatur prostitusi, menjadikannya bagian dari struktur sosial di kota-kota besar. Pekerja seks pada masa itu, yang dikenal sebagai "public women," diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual. Prostitusi merupakan realitas sosial yang signifikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak memiliki ketentuan yang secara tegas melarang praktik ini. Hal ini menciptakan tantangan dalam penegakan hukum dan pencegahan kejahatan terkait prostitusi. Kajian yuridis diperlukan untuk memahami faktor-faktor penyebab berkembangnya prostitusi, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan budaya yang mempengaruhi keputusan individu untuk terlibat dalam praktik ini. Selain itu, penting untuk mengevaluasi peranan hukum dalam menanggulangi prostitusi serta efektivitas penegakan hukum yang ada saat ini. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif, yang berfokus pada analisis asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, bertujuan untuk menggambarkan fenomena hukum yang berkaitan dengan prostitusi di Indonesia secara mendetail. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data kewahyuan serta data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode studi dokumen dan wawancara, yang memungkinkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, termasuk dokumen hukum, literatur terkait, dan pendapat para ahli. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan prostitusi dan implikasi hukum yang mengikutinya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap permasalahan yang telah diteliti, dapat disimpulkan bahwa praktik prostitusi di kalangan generasi muda umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi, kemajuan teknologi, pendidikan, keluarga, serta akulturasi antara budaya Barat dan Timur di Indonesia. Hingga saat ini, belum terdapat kebijakan yang efektif untuk mengatasi praktik prostitusi, sehingga tindakan tersebut hanya dapat dikenakan sanksi sebagai kejahatan asusila.Beberapa kendala yang dihadapi kepolisian dalam menangani praktik prostitusi di kalangan generasi muda adalah kurangnya undang-undang yang secara jelas mengatur mengenai praktik tersebut. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, diberikan pendidikan untuk lebih mengawasi aktivitas sehari-hari anak remaja. Hal ini bertujuan agar generasi muda dapat terhindar dari praktik prostitusi yang meresahkan orang tua. Selain itu, perlu adanya pembentukan peraturan yang lebih spesifik untuk mengawasi praktikprostitusi di kalangan generasi muda dan kerjasama antara penegak hukum, terutama kepolisian, dengan masyarakat untuk menurunkan angka praktik prostitusi di kalangan generasi muda. | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Penegakan Hukum | en_US |
dc.subject | Penanggulangan | en_US |
dc.subject | Kejahatan, Prostitusi | en_US |
dc.title | EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROSTITUSI (STUDI DI KOTA MEDAN) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI GILANG RAMADHAN.pdf | Full Text | 1.28 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.