dc.description.abstract |
Pencabutan TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967, TAP MPR No.
XI/MPR/1998, dan TAP MPR No. II/MPR/2001 dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Permasalahan utama yang dianalisis adalah implikasi hukum dari
pencabutan ketiga TAP MPR tersebut terhadap sistem perundang-undangan dan
dampaknya pada perkembangan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis urgensi, proses, dan konsekuensi yuridis dari pencabutan ketiga
TAP MPR tersebut dalam konteks reformasi hukum Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis
(historical approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan
dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Analisis
data dilakukan secara kualitatif dengan teknik analisis deskriptif-preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan ketiga TAP MPR tersebut
memiliki implikasi signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya
dalam hal hierarki peraturan perundang-undangan dan mekanisme checks and
balances antarlembaga negara. Penelitian ini juga menemukan adanya kekosongan
hukum dalam beberapa aspek pasca pencabutan ketiga TAP MPR tersebut, terutama
terkait dengan pengaturan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Pencabutan ketiga TAP MPR tersebut merupakan langkah penting dalam
reformasi hukum Indonesia, namun memerlukan tindak lanjut berupa penguatan
instrumen hukum dan kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan
regulasi turunan yang lebih komprehensif serta penguatan mekanisme pengawasan
dalam implementasi hasil pencabutan TAP MPR. |
en_US |