Research Repository

KEABSAHAN GUGATAN LISAN DALAM PRAKTIK PERADILAN PERRDATA DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Luthfiyah, Verina
dc.date.accessioned 2025-05-23T06:50:19Z
dc.date.available 2025-05-23T06:50:19Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27314
dc.description.abstract Surat gugatan adalah dokumen yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang erwenang, berisi tuntuttan hak yang melibatkan sengketa tertentu dan juga berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan perkara serta pembuktian hak yang diklaim. Bagi penggugat yang tidak dapat membaca atau menulis, terdapat opsi untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang menangani perkara perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 144 RBg, yang menyatakan bahwa jika penggugat buta huruf, maka surat gugatannya dapat diajukan secara lisan kepada ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian akan mencatat gugatan tersebut atau mengarahkan untuk mencatatnya. Meski idealnya pengadilan tidak membuatkan gugatan kecuali bagi penggugat yang buta huruf yakni dalam bentuk gugatan lisan, namun karena realitanya banyak pula masyarakat yang kutang memhami hukum terkhusus dalam teknis membuat gugatan ke pengadilan, maka kemudia masih banyak pengadilan yang sampai sekarang masing membuatkan gugatan. Tujuan pada Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai gugatan lisan dalam hukum acara perdata di Indonesia, untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan gugatan lisan di pengadilan negeri medan dan ntuk mengetahui bagaimana gugatan lisan dapat memenuhi syarat pendaftaran perkara di pengadilan, serta mengetahui gugatan lisan memenuhi syarat formil dan materil surat gugatan dalam hukum perdata di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan alat pengumpulan data melalui wawancara yang merupakan kumpulan data yang diperoleh dari sesi tanya jawab antara peneliti dan narasumber, yang berisi informasi terkait masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan lisan tetap diatur oleh hukum dan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan yang berupaya memberikan kemudahan masyarakat termasuk penggugat yang buta huruf untuk mengajukan gugatan secara lisan. sehingga gugatan lisan gugatan lisan ini tetap dianggap sah meskipun tanpa keterlibatan kuasa hukum, selama prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum acara perdata dipatuhi. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Gugatan Lisan en_US
dc.subject Praktik en_US
dc.subject Peradilan Perdata en_US
dc.title KEABSAHAN GUGATAN LISAN DALAM PRAKTIK PERADILAN PERRDATA DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account