Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27314
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLuthfiyah, Verina-
dc.date.accessioned2025-05-23T06:50:19Z-
dc.date.available2025-05-23T06:50:19Z-
dc.date.issued2025-04-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27314-
dc.description.abstractSurat gugatan adalah dokumen yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang erwenang, berisi tuntuttan hak yang melibatkan sengketa tertentu dan juga berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan perkara serta pembuktian hak yang diklaim. Bagi penggugat yang tidak dapat membaca atau menulis, terdapat opsi untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang menangani perkara perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 144 RBg, yang menyatakan bahwa jika penggugat buta huruf, maka surat gugatannya dapat diajukan secara lisan kepada ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian akan mencatat gugatan tersebut atau mengarahkan untuk mencatatnya. Meski idealnya pengadilan tidak membuatkan gugatan kecuali bagi penggugat yang buta huruf yakni dalam bentuk gugatan lisan, namun karena realitanya banyak pula masyarakat yang kutang memhami hukum terkhusus dalam teknis membuat gugatan ke pengadilan, maka kemudia masih banyak pengadilan yang sampai sekarang masing membuatkan gugatan. Tujuan pada Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai gugatan lisan dalam hukum acara perdata di Indonesia, untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan gugatan lisan di pengadilan negeri medan dan ntuk mengetahui bagaimana gugatan lisan dapat memenuhi syarat pendaftaran perkara di pengadilan, serta mengetahui gugatan lisan memenuhi syarat formil dan materil surat gugatan dalam hukum perdata di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan alat pengumpulan data melalui wawancara yang merupakan kumpulan data yang diperoleh dari sesi tanya jawab antara peneliti dan narasumber, yang berisi informasi terkait masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan lisan tetap diatur oleh hukum dan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan yang berupaya memberikan kemudahan masyarakat termasuk penggugat yang buta huruf untuk mengajukan gugatan secara lisan. sehingga gugatan lisan gugatan lisan ini tetap dianggap sah meskipun tanpa keterlibatan kuasa hukum, selama prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum acara perdata dipatuhi.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectGugatan Lisanen_US
dc.subjectPraktiken_US
dc.subjectPeradilan Perdataen_US
dc.titleKEABSAHAN GUGATAN LISAN DALAM PRAKTIK PERADILAN PERRDATA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI VERINA LUTHFIYAH.pdfFull Text2.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.