Research Repository

Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Pasar Tradisional Marelan

Show simple item record

dc.date.accessioned 2025-05-15T09:53:15Z
dc.date.available 2025-05-15T09:53:15Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27220
dc.description.abstract Kota Medan memiliki banyak pasar tradisional yang cukup ramai oleh pedagang dan para pembeli. Keberadaan Pasar Tradisional sering mengalami masalah ketertiban dan ketentraman umum. Misalnya, para pedagang sering menggunakan bahu jalan untuk berjualan dan parkir kendaraan mereka berhenti di pinggiran jalan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, yang menyebabkan kemacetan di sekitar pasar terutama di area Pasar Tradisional Marelan. Disamping itu, kesenjangan ini terjadi karena kurangnya komitmen terhadap pengawasan dari pihak berwenang dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan kebijakan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diimplementasikan di Pasar Tradisional Marelan, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa data primer (observasi dan wawancara) dan data sekunder (dokumentasi dan literatur). Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Pasar Tradisional Marelan masih menghadapi sejumlah masalah yang perlu ditangani. Salah satu kendala utama dalam penerapan kebijakan ini adalah kurangnya pengawasan pemerintah yang konsisten. Selain itu, pedagang dan masyarakat kurang menyadari dan mematuhi peraturan serta terbatasnya fasilitas dan area parkir yang memadai. Namun, solusi yang lebih kompleks diperlukan untuk meningkatkan kinerja kebijakan ini. Diantaranya adalah pengawasan yang lebih jelas, penertiban dan sosialisasi berkala, sanksi yang tegas, dan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah, pedagang, dan aparat keamanan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Implementasi Kebijakan en_US
dc.subject Ketentraman Dan Ketertiban Umum en_US
dc.subject Pasar Tradisional Marelan. en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Pasar Tradisional Marelan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account