Abstract:
Kota Medan memiliki banyak pasar tradisional yang cukup ramai oleh
pedagang dan para pembeli. Keberadaan Pasar Tradisional sering mengalami
masalah ketertiban dan ketentraman umum. Misalnya, para pedagang sering
menggunakan bahu jalan untuk berjualan dan parkir kendaraan mereka berhenti di
pinggiran jalan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, yang menyebabkan
kemacetan di sekitar pasar terutama di area Pasar Tradisional Marelan. Disamping
itu, kesenjangan ini terjadi karena kurangnya komitmen terhadap pengawasan dari
pihak berwenang dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10
Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penelitian ini dilakukan
untuk melihat sejauh mana penerapan kebijakan Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
diimplementasikan di Pasar Tradisional Marelan, termasuk faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan atau kegagalannya. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menggunakan teknik
pengumpulan data berupa data primer (observasi dan wawancara) dan data sekunder
(dokumentasi dan literatur). Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum di Pasar Tradisional Marelan masih menghadapi sejumlah masalah yang
perlu ditangani. Salah satu kendala utama dalam penerapan kebijakan ini adalah
kurangnya pengawasan pemerintah yang konsisten. Selain itu, pedagang dan
masyarakat kurang menyadari dan mematuhi peraturan serta terbatasnya fasilitas
dan area parkir yang memadai. Namun, solusi yang lebih kompleks diperlukan
untuk meningkatkan kinerja kebijakan ini. Diantaranya adalah pengawasan yang
lebih jelas, penertiban dan sosialisasi berkala, sanksi yang tegas, dan kerja sama dan
koordinasi antara pemerintah daerah, pedagang, dan aparat keamanan.