Abstract:
Asas oportunitas mengacu pada kebijakan atau kewenangan penuntut umum
Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara tertentu demi kepentingan umum.
deponering ini dilakukan apabila Jaksa Agung menilai bahwa memproses perkara
tersebut justru dapat mengancam ketertiban atau kepentingan masyarakat yang
lebih luas. Penilaian tolak ukur dari Jaksa Agung terhadap kasus yang akan
diberikan deponering kerap sekali pertimbangannya untuk mencapai syarat
kepentingan umum sering terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus. Studi kasus difokuskan pada keputusan
deponering terhadap Bambang Widjojanto melalui Surat Ketetapan Nomor
SKP/KA/01/D.2/2016. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang
berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang
berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum dalam penerapan
deponering berdasar pada kepentingan umum adalah wewenang yang dimiliki oleh
Jaksa Agung termuat pada Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan. Perkaranya
yang dimaksudkan ialah perkara yang memiliki bukti cukup, namun karena adanya
kepentingan umum yang lebih mendesak, dikehendaki untuk tidak dilakukan
penuntutan.
Mekanisme dalam deponering oleh Jaksa Agung, sebelum perkara
diajukan ke pengadilan, Jaksa Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan
melalui deponering, walaupun berkas dinyatakan lengkap p-21 dan alat bukti yang
diserahkan penyidik sudah lengkap, perkara tersebut tetap bisa di deponering atas
dasar keputusan Jaksa Agung dengan keputusan prerogatifnya dalam asas
oportunitas yang memiliki kewenangan tersebut.Klasifikasi kepentingan umum
sebagai syarat deponering oleh Jaksa Agung, kepentingan umum yang mencakup
kepentingan bangsa, negara, dan/atau kepentingan masyarakat luas, Sedangkan
kepentingan masyarakat luas dapat mengandung arti terutama dalam hal
pengesampingan perkara dapat terjadinya suatu peristiwa selaku akibat atas
ketentuan yang diambil oleh pemerintah terhadap suatu perkara yang menyebabkan
terjadi tidak dikehendaki oleh masyarakat luas