dc.description.abstract |
Jual beli online merupakan wujud dari adanya perkembangan teknologi.
Jual beli online tidak berbeda dengan jual beli konvensional. Transaksi jual beli
online bersifat terbuka sehingga masyarakat dari kalangan berbagai usia dapat
mengaksesnya bahkan hingga anak di bawah umur.
Dalam pasal 1320 KUHPerdata syarat sah sebuah perjanjian jual beli secara
subjektif harus cakap secara hukum. Keabsahan transaksi tersebut menimbulkan
akibat hukum terhadap pembeli yang masih di bawah umur. Penelitian ini akan
menjawab keabsahan perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah
umur ditinjau dari hukum perdata.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statutory approach) dan juga
pendekatan kasus (case approach). Analisis data menggunakan analisis data
kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa transaksi jual beli online yang
dilakukan oleh anak di bawah umur selama tidak terjadi permasalahan dan tidak
merugikan pihak lainnya maka transaksi tersebut “dianggap sah”, Namun
perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sah nya perjanjian. Akibat
hukumnya yaitu perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Penelitian ini juga
mengidentifikasi hambatan dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual
beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur, seperti keterbatasan regulasi
atau peraturan, keterbatasan pemahaman hukum, proses hukum yang rumit, dan
masalah biaya. |
en_US |