Abstract:
KPAI telah mencatat adanya fluktuasi kasus adopsi illegal dan perdagangan
bayi dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan kasus yang dilaporkan setiap
tahunnya. Di Sumatera Utara sendiri sudah beberapa kali terjadi kasus
perdagangan bayi dengan berbagai modus dalam setiap kasusnya. Unit PPA
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap beberapa kasus perdagangan
bayi yang dijual dengan harga 15 hingga 20 juta. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bentuk perdagangan bayi yang ditangani oleh Polrestabes Medan,
faktor penyebab adanya perdagangan bayi di wilayah Polrestabes Medan, dan
penanggulangan perdagangan bayi oleh Polrestabes Medan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data bersumber dari data Hukum Islam, data primer dan data
sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library
research) dan wawancara (interview).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perdagangan bayi yang
terjadi adalah perdagangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri dengan
tujuan untuk dijual kepada orang lain guna untuk di adopsi (pengangkatan anak)
secara illegal. Faktor ekonomi, khususnya kemiskinan dan status sosial telah
terbukti menjadi pemicu utama perdagangan bayi tersebut. Upaya yang dilakukan
Polrestabes Medan dalam memberantas tindak pidana perdagangan bayi di
Medan, antara lain: mengungkap perdagangan bayi dengan laporan atau tanpa
laporan dari masyarakat kemudian memprosesnya secara hukum, bekerja sama
dengan lembaga lain dalam penanggulangan perdagangan bayi, serta melibatkan
masyarakat dalam mengungkap kasus perdagangan bayi. Tantangan terbesar yang
dihadapi oleh Polrestabes Medan dalam mengungkap dan menangani kasus
perdagangan bayi adalah belum banyak masyarakat yang perduli terhadap
kejahatan ini, masyarakat masih enggan untuk melaporkan kasus-kasus
perdagangan bayi yang mungkin mereka ketahui.