Abstract:
Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh berbagai peraturan yang
mewajibkan persetujuan atasan sebelum mengajukan gugatan cerai. Ketentuan ini
bertujuannya untuk memelihara dan menjaga kedisiplinan dan stabilitas dalam
birokrasi. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat sejumlah PNS yang
mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan, yang dapat menimbulkan masalah
hukum dan sanksi administratif. Penelitian ini menganalisis hukum terkait
perceraian PNS tanpa izin atasan, dampak hukumnya, beserta tantangan dan
solusinya.
Penelitian ini menerapkan metode hukum empiris yang dilengkapi dengan
pendekatan analitis-deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi lapangan yaitu
wawancara langsung dengan pihak yang terkait yang memiliki keterlibatan dalam
proses perceraian, serta melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada dasar hukum untuk izin
atasan, tantangan tetap ada, seperti kurangnya sosialisasi prosedur dan lambatnya
proses persetujuan. Pengadilan Syariah sering mengabulkan perceraian meski tanpa
izin atasan, yang menciptakan konflik antara putusan pengadilan dan peraturan
kepegawaian. Sanksi administratif bervariasi, mulai dari teguran hingga
pemecatan. Solusi yang diperlukan antara lain perbaikan mekanisme persetujuan
dan sosialisasi yang lebih baik kepada PNS mengenai hukum perceraian.