Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27176
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI CIDERA JANJI TANPA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 205/PDT.SUS-PHI/2020/PN MDN)
Authors: RANI, QHAI
Keywords: Perlindungan Hukum;Perjanjian Kerja;Cidera Janji
Issue Date: 21-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Hubungan kerja adalah suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh minimal dua subjek hukum mengenai suatu pekerjaan. Subjek hukum yang melakukan hubungan kerja merupakan inti dari hubungan industrial. Hubungan antara pekerja atau buruh dan pengusaha merupakan hubungan timbal balik, maka ketika salah satu pihak mengerjakan kewajiban mereka maka hak pihak lainnya akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai hak-hak pekerja yang mengalami cidera janji tanpa pemutusan hubungan kerja menurut hukum positif yang ada di Indonesia, bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Pekerja yang mengalami cidera janji tanpa pemutusan hubungan kerja dan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 205/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tentang Pekerja yang mengalami cidera janji tanpa pemutusan hubungan kerja. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum mengenai hak-hak pekerja yang mengalami cidera janji tanpa pemutusan hubungan kerja menurut hukum positif yang ada di Indonesia yaitu KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja yang mengalami cidera janji Pekerja dapat mengajukan protes secara langsung kepada pengusaha, Dalam hal cidera janji terjadi, pekerja berhak untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah atau mediasi secara bipartite, penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 205/pdt.sus-phi/2020/pn mdn Majelis Hakim menetapkan, kepada RSU Sari Mutiara berkewajiban memberikan hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat(2),uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4).
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27176
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI QHAIRANI.pdfFull Text3.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.