Abstract:
Dalam proses jual beli tanah, sering kali digunakan Perjanjian Perikatan Jual
Beli (PPJB) sebagai bentuk kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum
dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) yang sah. PPJB berfungsi untuk mengikat para
pihak agar tetap berpegang pada kesepakatan sebelum transaksi resmi disahkan.
PPJB tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum untuk peralihan hak sebelum
memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum
pertanahan yang berlaku. Adapun penelitian ini untuk mengetahui tentang
kedudukan PPJB dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan
sumber data sekunder analisis dengan metode analisis kualitatif dengak alat
pengumpulan data menggunakan cara studi kepustakaan, pendekatan penelitian
yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan
perundang-undangan, penelitian ini bersifat deskriptif bertujuan untuk
menggambarkan kondisi peristiwa atau keadaan hukum yang ada.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berperan sebagai instrumen hukum
krusial dalam transaksi jual beli tanah untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban
para pihak sebelum peralihan hak secara resmi melalui Akta Jual Beli (AJB). Agar
PPJB diakui dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah di Badan Pertanahan
Nasional (BPN), syarat formil dan materiil harus terpenuhi PPJB berfungsi sebagai
perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak secara privat untuk memenuhi
kewajiban tertentu sebelum transaksi final. PPJB bersifat sementara dan tidak
langsung mengalihkan hak kepemilikan Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) menghadapi hambatan seperti ketidak sesuaian dengan regulasi,
pembuatan di bawah tangan yang melemahkan kekuatan hukum, lemahnya
pengawasan, ketidakjelasan status properti, klausul sepihak, dan administratif yang
lamban.