Abstract:
Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik
serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu
ada dimana-mana. Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan
yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh karena itu, usaha pencegahan,
penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek, baik
hukum maupun non hukum. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap
sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada berbagai kepentingan yang
sama-sama penting. Mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik
yang sudah terjadi, jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah, karena itu
dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor
pencetusnya, sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis.
Maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendekatan kualitatif
terhadap data primer dan data sekunder. Untuk mengetahui sebab pencabutan
gugatan, untuk mengetahui prosedur pencabutan gugatan, untuk mengetahui
akibat hukum pencabutan gugatan perkara perdata nomor: 38/Pdt.G/PN Cjr.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan
hak yang melekat pada diri penggugat. Pencabutan gugatan dapat dilakukan saat
pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban,
hal ini hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa
persetujuan pihak tergugat namun penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan
harus mengajukan pencabutan dengan surat yang ditujukan dan disampaikan
kepada ketua Pengadilan Negeri, yang berisikan penegasan pencabutan gugatan.
Pencabutan boleh di lakukan saat pemeriksaan sudah berlangsung dan tergugat
sudah memberikan jawaban, pencabutan harus mendapatkan persetujuan dari
tergugat. Akibat hukum yang timbul dari pencabutan gugatan adalah pencabutan
mengakhiri perkara, para pihak kembali kepada keadaan semula, tertutup segala
upaya hukum bagi para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada tergugat.
Dalam perkara nomor: 38/Pdt.G/PN Cjr mencabut gugatannya dengan alasan surat
gugatan saat ini masih kurang sempurna dan akan diperbaiki