Abstract:
Perlindungan hukum bagi penerima gadai adalah salah satu upaya yang
diberikan oleh pemerintah atau negara terhadap individu atau kelompok dalam
suatu perjanjian gadai. Perjanjian gadai merupakan salah satu instrumen keuangan
yang penting dalam masyarakat. Kreditur sebagai penerima gadai menerima suatu
barang bergerak sebagai jaminan suatu hutang oleh debitur sebagai pemberi gadai.
Dalam praktiknya, penerapan asas kebebasan berkontrak kerap menimbulkan
potensi ketidakadilan bagi penerima gadai. Perjanjian gadai menimbulkan suatu
perikatan yang terbentuk akibat pemberi gadai dan penerima gadai sepakat atas
perjanjian yang mereka buat yang tertulis diatas kertas.
PT Gadai Senyum Suka Cita menerapkan asas kebebasan berkontrak
dalam perjanjian gadai. Pada perjanjian gadai terdapat sejumlah praktik yang
berpotensi merugikan penerima gadai, seperti ketidakjelasan syarat dan ketentuan
serta kurangnya informasi yang transparan. Metode sebagai upaya yang dilakukan
dalam pembahasan dan memecahkan masalah-masalah dalam penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan dua macam metode pendekatan yaitu
yuridis/normatif dan pendekatan empiris. Tahap penelitian, meliputi penelitian
kepustakaan, yakni penelitian yang dimaksud untuk mendapatkan data sekunder
dan penelitian lapangan, yakni suatu cara untuk memperoleh data primer sebagai
pendukung data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan gadai antara pihak
penerima gadai dan pemberi gadai pada PT. Gadai Senyum Sukacita. Penelitian
ini juga bertujuan untuk melihat perlindungan hukum yang diberikan terhadap
penerima gadai ketika terjadi penyalahgunaan asas kebebasan berkontrak.
Penerima gadai juga perlu memerhatikan hak dan kewajiban serta perlindungan
yang berlaku