Abstract:
Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas
masih menjadi faktor paling utama dalam kecelakaan lalu lintas. Meskipun aturan
lalu lintas telah cukup mencakup semua aspek dari mulai pengendara, kendaraan
dan faktor lingkungan yang mungkin terjadi hal ini belum serta-merta mengurangi
terjadinya kecekalaan lalu lintas sebab perilaku berlalu lintas yang baik tidak
dimiliki oleh semua orang terutama pada pengemudi angkutan umum yang cukup
dikenal dengan pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh para pengemudi
angkutan umum tersebut. tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan
angkutan umum, di mana pelanggaran aturan lalu lintas sering kali menjadi
penyebab utama. Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai
pertanggungjawaban hukum bagi pengemudi serta sejauh mana penerapan sanksi
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang
mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan
yang relevan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang
lebih mendalam mengenai penegakan hukum dalam kasus pelanggaran lalu lintas
yang berakibat fatal, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum
di masa mendatang.
Hasil dari penelitian ini adalah pengetahuan terhadap pengaturan hukum
pidana terhadap pengemudi agkutan umum yang menyebabkan kematian akibat
pelanggaran lalu lintas, faktor-faktor yang mempengaruhi pengemudi angkutan
umum melakukan pelanggaran lalu lintas serta perlindungan hukum terhadap
korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi angkutan umum yang
melakukan pelanggan dengan analisis putusan nomor 905/Pid.B/2022/PN.Mdn.
penelitian mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara rinci mengenai sanksi pidana bagi
pengemudi yang melakukan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan yang
mengakibatkan luka berat atau kematian namun penerapan terhadap undang -
undang tersebut masih sangat jauh dari kata maksimal