Abstract:
Bagi Negara dan masyarakat yang telah dirugikan atas dampak terjadinya tindak
pidana perikanan, dimana hasil yang diraup dan ditempatkan serta dikelola oleh korporasi
tersebut tidak dikejar dan dituntutkan pengembaliannya melalui sarana pemidanaan
korporasi. Selain itu dengan pemidanaan korporasi maka tujuan penjeraan terhadap
pelaku dan pencegahan atas terulangnya tindak pidana perikanan dapat diefektifkan.
Harus diakui bahwa pengaturan sistem penegakan hukum pidana korporasi dalam UU
Perikanan. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan
dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi
yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan
asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian.
Peran jaksa dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan dalam
pengadilan perkara pidana perikanan Undang-Undang menghendaki penyelesaian perkara
dengan cepat. Di tingkat penuntutan perkara perikanan ditangani oleh penuntut umum
yang khusus untuk perkara tersebut. Penuntut umum perikanan di rektrut dari penuntut
umum yang telah berpengalaman dua tahun mengikuti pendidikan di bidang perikanan.
Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan
Dan ditingkat pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan oleh hakim karier dan
Hakim ad hoc, dalam Pasal 71 UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan menyatakan bahwa dengan undang-undang ini dibentuk pengadilan perikanan
yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana dibidang perikanan
Perkara perikanan diadili oleh pengadilan khusus yaitu pengadilan perikanan yang
keberadaannya berada di pengadilan negeri. Faktor yang mempengaruhi jaksa untuk
melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidana perikanan dalam melakukan penuntutan
dipersidangan baik dalam arti preventif maupun represif dalam menangani kasus-kasus
illegal fishing, disamping jumlahnya sangat terbatas kemampuannya juga masih terbatas.
Saat ini aparat penegak hukum kebanyakan baru dapat melaksanakan tugas-tugas
preventif, seperti pemantauan, pembinaan, dan peringatan apabila terjadi kegiatan illegal
fishing. Kenyataan menunjukan bahwa aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut
umum, dan hakim yang memahami peraturan atau ketentuan hukum jumlah.
Upaya yang diperlukan guna mengoptimalkan penuntutan terhadap tindak pidana
perikanan petanggungjawaban jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan
dalam melakukan dalam pelaksanaannya terdapat kendala, yaitu proses bolak-Balik
berkas perkara, koordinasi yang kurang antara Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik,
penyidik lampaui batas waktu penyelesaian BAP, petunjuk melengkapi BAP tidak
dilaksanakan, locus delictie lebih dari satu tempat, dan BAP tidak dikembalikan lagi
kepada Jaksa Penuntut Umum. Memberi petunjuk yang jelas dan rinci, menjalin
koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik, menerbitkan surat model P-20,
melakukan komunikasi dan bekoordinasi, menetapkan locus delictie dengan melihat locus
delictie yang dominan dan locus delictie, serta mengingatkan berkomunikasi secara
intensif dan menerbitkan surat model P-20.