dc.description.abstract |
Pada dunia media sosial, Para pengguna diwajibkan untuk menggunakan
media sosial dengan bijak dan tidak asal saja untuk berkomentar atau
mengungkapkan pendapat. Harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak
sengaja menyerang kehormatan orang lain sehingga ia merasa dirinya disudutkan.
Saling menjaga antar golongan, suku, ras , dan budaya Negara Republik Indonesia.
Dalam hal bermedia sosial atau menyampaikan pendapat di media sosial juga ada
batasannya. Seseorang tidak boleh gampang memprovokasi orang lain dengan
sesuatu yang negatif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebebasan berpendapat di media
sosial menurut Undang-Undang Nomor 1 tentang Informasi dan Tranksaksi
Elektronik. Serta menganalisa batasan media sosial dan pelindungan hukum
seseorang menggunakan media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan pendekatan Per Undang-Undangan. Sumber data
yang digunakan yaitu data primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan dari sumber
data primer yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi
elektronik.
Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukan bahwa kebebasan berpendapat
itu adalah hak dari setiap manusia (HAM). Banyak tindak kejahatan yang ada di
media sosial ini salah satunya adalah penipuan. Serta para pengguna yang tidak
mengetahui aturan akan mudah membuat suatu tindak pidana contohnya
mencemarkan nama baik, upload foto atau video orang tanpa izin yang sehingga
perbuatan itu menjadi fatal yang tidak diperbolehkan Undang-Undang ITE. |
en_US |