Abstract:
Penegak hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum,
sedangkan pembangunan hukum itu sendiri adalah komponen integral dari pembangunan
nasional. Salah satu penyebab utama pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ialah lemahnya
pengawasan akibat rendahnya integritas moral serta kurangnya sarana dan prasarana yang
memadai. Keadaan yang kurang menggembirakan ini menyebabkan suburnya pencurian
ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Indonesia. Metode penelitian yang baik dan tepat, metodologi merupakan suatu unsur
yang mutlak harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu, untuk kemudian
mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam
gejala yang bersangkutan. Bentuk kejahatan perikanan di wilayah laut Indonesia
penangkapan ikan yang dilakukan tanpa izin, menggunakan izin palsu, menggunakan alat
tangkap yang dilarang, atau menangkap ikan dengan jenis yang tidak sesuai izin
Pengeboman ikan, Bisnis perikanan ilegal. Selain kejahatan perikanan, ancaman
keamanan maritim di Indonesia juga meliputi: Pencemaran minyak lintas batas negara,
Aktivitas riset ilmiah kelautan oleh kapal asing, Penyelundupan, Kejahatan internasional,
Perubahan iklim pada domain maritim. laut Indonesia merupakan ladang pendapatan
nasional yang berpotensi sangat besar untuk memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat,
sehingga laut bukan sekedar menjadi sarana penghubung antarpulau tapi merupakan suatu
tempat penghasil devisa bagi negara.
Sanksi pidana bagi pelaku kejahatan perikanan di wilayah laut indonesia dengan
sistem sanksi dalam hukum pidana melaksanakan hukuman penjara atau hukuman badan
terhadap nelayan asing. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan
secara illegal atau Illegal fishing dalam Undang-Undang Perikanan dirumuskan secara
kumulatif dimana sanksi yang didapatkan oleh pelaku penangkapan ikan secara illegal
berupa sanksi denda yang cukup berat dibandingkan dengan ketentuan pidana yang lain.
Pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana Illegal fishing yang
dimintakan pertanggungjawaban hanya pengurus dari korporasi itu sendiri berdasarkan
Undang-Undang No 45 tahun 2009 Tentang Perikanan.
Kebijakan pidana denda yang ideal agar tercapainya optimalisasi penegakkan
hukum terhadap kejahatan perikanan diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perikanan
akibat pencurian ikan ( Illegal fishing ) optimalisasi pengelolaan kekayaan laut Indonesia
yang berlimpah belum mampu diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satunya karena maraknya praktik pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Meskipun
menuai pro dan kontra, kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas kapal
ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia merupakan momentum
yang tepat untuk menegakkan hukum nasional di wilayah NKRI.