Abstract:
Seiring dengan semangat reformasi kegiatan penegakan hukum khususnya pemberantasan
perjudian yang semakin berkembang seiring perkembangan teknologi yang pesat
menghasilkan internet yang multifungsi dan menciptakan era globalisasi. Era globalisasi
menuntut adanya transisi masyarakat yang awalnya tradisional kearah modern. Bidang
ekonomi merupakan salah satu aspek yang paling banyak terdampak dari era globalisasi.
Perkembangan teknologi seperti ini memberikan pilihan bisnis baru, misalnya investasi
peer to peer lending dan rekasadana serta saham secara daring sehingga membuat pasar
investasi semakin luas. Metode pendekatan empiris diartikan sebagai usaha dalam rangka
aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti atau metode
metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Pengaturan pembuktian
dakwaan tindak pidana perjudian online berbasis platform trading yang sah merupakan
alat bukti yang sah karena transaksi pembayaran yang dilakukan termasuk dalam alat
bukti berupa dokumen elektronik hal tersesbut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU ITE
yang telah memperluas atau menambahkan jenis alat bukti hukum yang baru dengan
menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya diakui sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hambatan pembuktian dakwaan tindak pidana perjudian online berbasis platform trading
yang sah dalam pembuktian judi online yang dikaitkan dengan Undang-Undang No. 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilihat melalui sistem penegakkan hukum, yaitu
sebagai berikut: a. Kendala dalam dari sisi sarana dan fasilitas serta faktor hukum
(terfokus pada pembuktian) b. Kendala dalam penegakan hukum yaitu penegak hukum
tertinggal dengan perkembangan kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. c. Kendala
pada faktor masyarakat dan budaya yaitu adanya budaya masyarakat yang enggan untuk
melaporkan kepada penegak hukum. Pertimbangan hukum dalam putusan nomor
1667/Pid.Sus/2023/ PT.MDN) menjatuhkan pidana kepada terdakwa menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan menerima atau
menguasai pentransferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif
Kedua Dan Dakwaan Komulatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.